Kronologi Operasi Tangkap Tangan KPK di Pamekasan
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (2/8/2017). Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, penangkapan pertama kali dilakukan sekitar pukul 07.14 WIB di Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan. Saat itu, petugas KPK mengamankan empat orang, yakni Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya. Selain itu, Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin dan seorang sopir. Diduga, saat itu terjadi penyerahan uang senilai Rp 250 juta dari Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, melalui Noer dan Sucipto kepada Rudi Indra Prasetya. Baca: Penjelasan KPK soal Peran Bupati dalam Kasus Suap Kajari Pamekasan "Dari lokasi, tim kemudian mengamankan uang dalam pecahan Rp 100.000 yang dibungkus dalam kantong plastik hitam," ujar Syarif, dalam jumpa per